Monday, June 6, 2011

SISTEM BARU PENERIMAAN SISWA BARU 2011


Tahun 2011 ini ikut terlibat jadi operator Penerimaan Siswa baru untuk yang kedua kalinya setelah terakhir tahun 2008. Tahun ini sistemnya lebih mudah karena untuk memperoleh bukti pendaftaran calon siswa bisa mendaftar dan mencetak tanda pengajuan pendaftaran dari rumah / warnet / sekolah. Berikut tata cara nya:

PRA PENDAFTARAN


 
  1. Pra pendaftaran ditujukan hanya untuk calon peserta didik baru yang memilih sekolah tujuan SMP Reguler, SMA Reguler, dan SMK Reguler guna memperoleh nomor pengganti peserta ujian nasional
  2. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) terdiri atas :
    1. calon peserta didik baru luar daerah
    2. calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan sebelum tahun pelajaran 2010/2011; dan
    3. calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan pendidikan kesetaraan paket A / paket B
  3. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (2) yang tidak melakukan pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB.
  4. Pra pendaftaran dilaksanakan dengan cara menyerahkan berkas SKHUN/DNUN Paket A/DNUN Paket B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan
  5. Selain menyerahkan berkas sebagaimana dimaksud pada butir (1), untuk calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing juga harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 1 dan tanggal 3 Juni 2011
  6. Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pra pendaftaran secara mandiri maupun datang langsung ke sekolah yang telah ditetapkan
    1. Pengajuan pra pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
      2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pra pendaftaran online dengan contoh formulir sebagaimana tercantum Lampiran I Peraturan Gubernur ini
      3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran;dan
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran
    2. Pengajuan pra pendaftaran datang langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut
      1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran dengan membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
      2. calon peserta didik kemudian dibantu panitia sekolah dalam melakukan pra pendaftaran online
      3. panitia sekolah mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran



 
    VERIFIKASI PRA PENDAFTARAN
    Verifikasi pra pendaftaran dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

    1. calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. lokasi pra pendaftaran
    2. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan berkas asli kepada panitia sekolah
    3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas pra pendaftaran yang dibawa calon peserta didik dengan data pra pendaftaran online
    4. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pra pendaftaran yang di dalamnya terdapat nomor pengganti peserta ujian nasional kemudian di stempel dan ditandatangani untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.
    PENDAFTARAN
    1. Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada sekolah reguler dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua
    2. Pelaksanaan pendaftaran PPDB tahap kedua hanya bisa diikuti oleh :
      1. calon peserta didik baru dari sekolah asal Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima pada tahap pertama; dan
      2. calon peserta didik baru SMK Negeri yang gugur pada saat lapor diri tahap pertama karena tidak memenuhi persyaratan khusus bagi masing - masing kompetensi keahlian.
    3. Pendaftaran untuk calon peserta didik baru SD, SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan mandiri maupun datang langsung ke sekolah.
      1. Pengajuan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
        1. calon peserta didik baru membuka situs PPDB
        2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini
        3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran
        4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;dan
      2. Pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
        1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 7 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
        2. calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran online;
        3. panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru
        4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
    VERIFIKASI PENDAFTARAN
    Verifikasi pendaftaran dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

    1. calon peserta didik baru membawa formulir pengajuan pendaftaran beserta berkasi asli ke sekolah terdekat sesuai dengan jenjang satu pendidikannya
    2. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah
    3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik
    4. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru
    5. tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;dan 
    6. Pelaksanaan kegiatan PPDB SMP/SMA/SMK regular yaitu :
    7. Pengajuan Pra Pendaftaran atau Pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://jakarta.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah
    8. Pelaksanaan Verifikasi Pra Pendaftaran dapat dilakukan pada sekolah yang sudah ditentukan sesuai dengan satuan pendidikannya. lokasi pra pendaftaran
    9. Pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan pada sekolah terdekat sesuai dengan jenjang satuan pendidikannya
    10. LUAR DAERAH

      Peserta Didik Luar Daerah adalah peserta didik dari luar provinsi DKI Jakarta. Daya tampung Peserta Didik Luar Daerah adalah 5% dari total daya tampung. Silakan lakukan Pra Pendaftaran sebelum melakukan Pendaftaran. Untuk lebih jelasnya mengenai Pra Pendaftaran silakan lihat pada Poin 03 Tata Cara Pelaksanaan.

      PRESTASI

    11. Calon peserta didik baru berasal dari daerah yang berprestasi juara 1/medali emas, tingkat Provinsi atau juara 1, juara 2, juara 3 tingkat Nasional/Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online.
    12. Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah yang berprestasi juara 1 medali emas, tingkat Nasional atau juara 1, 2, 3 Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online
    13. Prestasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) merupakan prestasi yang diperoleh calon peserta didik baru pada 2 (dua) tahun terakhir
    14. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) dapat diterima pada sekolah tujuan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan kejuaraan lomba dan menyerahkan fotocopynya
    15. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (4) dapat diterima di sekolah tujuan maksimal 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah tujuan.
    16. MA & SMK REGULER

    17. Seleksi PPDB pada SMA dan SMK Reguler dilakukan secara online berdasarkan nilai rata-rata hasil UN/UNPK pada SKHUASBN/DNUN jenjang SMP/MTs dan Paket B
    18. Rumus perhitungan Nilai Akhir untuk seleksi jenjang SMA & SMK adalah sbb:

      NA = {B.Ind+B.Ingg+Mat+IPA} / 4

      Keterangan:
          •   NA = Nilai Akhir
          •   B.ind = nilai Tes Bahasa Indonesia
          •   B.ingg = nilai Tes Bahasa Inggris
          •   Mat = nilai tes Matematika
          •   IPA = Nilai tes IPA
          •   IPU = Nilai Tes Ilmu Pengetahuan Umum
    19. Dalam hal nilai rata-rata hasil UN/UNPK sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
      1. menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah
      2. perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA
      3. didahulukan calon peserta didik baru yang usianya lebih tua

      4. LAPOR DIRI
        1. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran.
        2. Disamping menyerahkan tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam butir calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK dalam hal lapor diri, harus melampirkan SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS untuk SMP, SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B
        3. Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri.

    1. SMA & SMK REGULER
      • NO
      • KEGIATAN
      • TANGGAL
      • JAM
      • LOKASI
      TAHAP I
      1 Pra Pendaftaran Online *) 26 - 30 Juni 24 jam internet
      2 Pra Pendaftaran Langsung dan Verifikasi 27, 28, 30 Juni 08.00 - 14.00 di sekolah yang ditunjuk
      3 Pendaftaran Online **) 26 Juni - 4 Juli 24 jam internet
      4 Pendaftaran Langsung dan Verifikasi 1, 2, 4 Juli 08.00 - 14.00 di sekolah terdekat
      sesuai jenjang pendidikan
      5 Pengumuman 4 Juli 15.00 di sekolah dan Internet
      6 Lapor Diri 5 - 6 Juli 08.00 - 14.00 di sekolah tujuan
      7 Pengumuman Tempat Kosong 6 Juli 15.00 di sekoah dan internet
      TAHAP II ***)
      1 Pendaftaran Online **) 7 - 8 Juli 24 jam internet
      2 Pendaftaran langsung dan Verifikasi 7 - 8 Juli 08.00 - 14.00 di sekolah terdekat
      sesuai jenjang pendidikan
      3 Pengumuman 8 Juli 15.00 di sekolah dan Internet
      4 Lapor Diri 9 Juli 08.00 - 14.00 di sekolah tujuan
      Keterangan:
      *     ) Pra Pendaftaran ditujukan untuk siswa luar daerah, lulusan tahun sebelumnya, siswa paket A/C dan siswa lulusan luar negeri, batas waktu pendaftaran online pada tanggal 30 Juni 2011 di tutup pada pukul 12.00 WIB
      **   ) batas waktu pendaftaran online pada tanggal 4 Juli 2011 dan 8 juli 2011 di tutup pada pukul 12.00 WIB
      *** ) Peserta untuk tahap II khusus untuk Dalam DKI yang tidak lolos seleksi pada Tahap I SUMBER INFORMASI : PPDB DKI 2011 atau  http://jakarta.demo.siap-ppdb.com/info/aturan.reguler.html